Tugas & Fungsi

PPA & PPO
Polda Metro Jaya

Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya berkomitmen menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan perlindungan hukum terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan.

Bergerak Sigap Memberikan Perlindungan

Kami berkomitmen penuh melaksanakan penyelidikan, penyidikan, serta memberikan perlindungan hukum terbaik bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di wilayah Jakarta.

Tugas

Ditres PPA dan PPO bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lainnya, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan serta pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan.
  • Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lainnya, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
  • Pemberian pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelenggaraan kegiatan pencegahan, penanganan, dan pelindungan secara terpadu melalui kegiatan analisis dan evaluasi.
  • Penganalisisan penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lainnya, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di kewilayahan.
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana PPA dan PPO di lingkungan Polda dan jajaran.
  • Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditres PPA dan PPO.
  • Pembinaan penyelidikan dan penyidikan serta pemberian bantuan teknis terhadap penegakan hukum di lingkungan Polres dan jajaran.
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban dan/atau pelaku tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lainnya, serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenali Wilayah Tugas Kami

Kami membagi penanganan perkara ke dalam tiga subdirektorat spesifik guna memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penegakan hukum yang tepat.

Kenalin Tugas Kami

SUBDIT I : TIPID KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN & KELOMPOK RENTAN LAINNYA
  • Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya
  • Kekerasan seksual dan pornografi terhadap perempuan
  • Kejahatan dalam perkawinan
  • Kejahatan umum yang melibatkan perempuan
  • Kekerasan berbasis gender elektronik
SUBDIT II : TIPID KEKERASAN TERHADAP ANAK
  • Kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak
  • Kekerasan seksual dan pornografi terhadap anak
  • Perlindungan anak dan kejahatan umum yang melibatkan anak
  • Pengasuhan anak
  • Kejahatan berbasis elektronik terhadap anak
SUBDIT III : TIPID PERDAGANGAN ORANG
  • TPPO di luar negeri
  • TPPO di dalam negeri
  • TPPO dari luar negeri ke dalam negeri
  • Penyelundupan manusia
  • Tindak pidana pencucian uang pada TPPO